News

Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 04 Des 2023, 09:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud MD menilai penyidik Polda Metro Jaya pasti memiliki pertimbangan tersendiri mengapa Firli Bahuri belum ditahan.

Mahfud MD mengatakan ada tiga alasan mengapa tersangka dalam suatu perkara harus ditahan.

Baca Juga: Pengamat ISESS Beberkan Sejumlah Dugaan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Salah Satunya Terkait Pilpres 2024?

“Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan. Tiga alasan untuk orang harus ditahan yaitu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan alasan tersebut, Mahfud menilai kemungkinan polisi tidak khawatir Firli akan lari mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut hanyalah kemungkinan.

Baca Juga: Firli Bahuri Menjadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Periode 2015-2019 Sebut Jokowi sebagai Pencetus, Kok Bisa?

Mahfud berujar dirinya tidak boleh ikut campur dalam perkara karena hal tersebut merupakan wewenang pihak kepolisian.

“Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir menghilangkan barang bukti karena sudah dikumpulkan semua,” jelasnya.

“Mungkin ya, tapi itu enggak bisa ditanya ke saya. Itu urusan polisi, penyidik, saya enggak boleh masuk,” sambungnya.

Baca Juga: Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Belum Ditahan, Cawapres Mahfud MD: Mungkin Polisi Tidak...

Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Posisi Firli di lembaga antirasuah tersebut kini digantikan oleh Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

Selain itu, akibat ditetapkan sebagai tersangka Firli dicekal untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris