AYOJAKARTA.COM - Kasus Jessica Wongso yang sudah berlalu sejak tahun 2016 kini mengundang perhatian banyak orang.
Pasalnya, publik menilai kasus Jessica Wongso masih menyisakan teka-teki dan tanda tanya.
Usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, banyak kejanggalan dan fakta-fakta baru yang mulai muncul di permukaan.
Baca Juga: Hani Diduga Memberikan Kesaksian Palsu dalam Kasus Jessica Wongso, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru
Bahkan, terkini diketahui sebanyak 3.800 advokat tergabung dalam tim aliansi pembela Jessica Wongso siap untuk membongkar kasus kopi sianida kembali.
Tim advokad akan melakukan berbagai upaya hukum untuk keadilan kasus Jessica Wongso, termasuk melangsungkan PK.
Rencana pengajuan PK diketahui akan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bos Sido Muncul Sampai Turun Tangan Siap Bantu Bebaskan Jessica Wongso, Ternyata Ini Alasannya
Hal tersebut tentu membuat Kejaksaan Agung angkat bicara dan menyebut bahwa Jessica Wongso masih mempunyai kewenangan untuk melangsungkan PK.
"Jessica dan ahli warisnya masih mempunyai kewenangan itu, nah sekarang novum nya tinggal kita tunggu. Kita menghormati upaya-upaya yang mereka ajukan, kita menunggu, nanti kita nilai sama-sama," kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube EBC Media Channel pada Minggu, 3 Desember 2023.
Meski demikian, Ketut Sumedana memberikan pernyataan bahwa novum atau alat bukti yang diajukan harus terbaru, bukan novum lama yang pernah diajukan sebelumnya.
"Novum itu tentu harus terkait dengan siapa dan apa, bukti baru yang bisa paling tidak membebaskan yang bersangkutan. Jangan sampai novum lama, harus hal yang baru," jelasnya.
Sebagai juru bicara Kejaksaan Agung, ia turut menghormati pendapat masyarakat, di mana menurutnya di era digital sekarang seluruh institusi tidak boleh anti kritik.
Kasus Jessica Wongso telah melalui lima kali uji hukum, namun jika berbicara terkait kemanusiaan, Ketut Sumedana mengakui bahwa penegakan hukum bisa saja khilaf karena manusia adalah tempatnya khilaf.
"Manusia itu tempatnya khilaf, yang tidak khilaf itu Tuhan. Maka dari itu, diberikan kesempatan mereka untuk PK. Diberikan kesempatan untuk dikoreksi, paham kan? Mereka diberikan kesempatan kapanpun kalau ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, Undang-undang udah menjamin itu. Jadi, manusia itu bisa saja khilaf, penegakan hukum bisa saja khilaf walaupun sudah 5 kali di uji, ya itu tadi novum nya harus benar-benar baru yang membuktikan mereka tidak bersalah," katanya.
Sebagai informasi, kasus Jessica Wongso sebelum putusan hakim, telah digelar sebanyak 32 kali persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Usai putusan hakim, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya melakukan berbagai upaya hukum termasuk banding, kasasi, dan PK. ***