AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso kembali mendapatkan perhatian dari publik belakangan ini.
Dukungan dari masyarakat yang meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dan bukan pembunuh dari Mirna Salihin.
Hal ini membuat tim kuasa hukum semakin bersemangat mengusut tuntas dan mencari keadilan untuk kliennya.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bustom menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pegawai Kafe Olivier akan diperiksa untuk memastikan benar tidaknya keterangan yang disampaikan pada saat di persidangan 2016 silam.
Sebagaimana ada pasal 242 yakni terkait dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kuasa hukum Jessica Wongso ingin memastikan kebenaran di balik keterangan dari pegawai Kafe Olivier.
Namun, pihaknya belum mengetahui apakah pegawai Kafe Olivier memberikan keterangan yang sebenarnya atau keterangan palsu pada saat di persidangan kasus Jessica Wongso.
Maka dari itu Hidayat Bustom menyampaikan akan mengkaji ulang terkait keterangan pegawai Kafe Olivier.
“Apakah pegawai-pegawai Olivier itu juga memberikan keterangan palsu, kita belum tahu,” ujarnya, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu, 2 Desember 2023.
“Tapi kita akan kaji, kan dikarenakan apa? Saya bilang semua pegawai Olivier tidak ada yang melihat Jessica meracun itu pertama,” sambungnya.
Lebih lanjut Hidayat Buston menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemeriksaan nanti akan berjalan penyidikan dengan memanggil pegawai Kafe Olivier untuk kembali dimintai keterangan.
Namun terkait kepastian apakah pegawai Kafe Olivier memberikan keterangan palsu di persidangan, ia kembali menegaskan belum mengetahui hal tersebut.
“Artinya ada kemungkinan pemeriksaan nanti akan berjalan ya penyidikan, akan dipanggil pegawai-pegawai itu ya kan diminta keterangan,” kata Hidayat Bustom.
Baca Juga: Profil Irwan Hidayat Sang Bos Sido Muncul yang Ingin Bantu Bebaskan Jessica, Hartanya Capai Rp22,6 T
“Apakah dia memberikan keterangan palsu atau tidak kita belum tahu,” lanjutnya.
Bukan itu saja, kuasa hukum dari Jessica Wongso mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak kebohongan yang terungkap seperti ayah Mirna yakni Edi Darmawan Salihin, Prof Eddy Hiariej, hingga Muhammad Nuh.
“Tapi ini sekarang sudah terbongkar, termasuk Edi Salihin, terus Prof Eddy, ya ada M Nuh ya kan,” kata dia.
Maka dari itu ia pun menegaskan bahwa penyidik yang akan menilai sendiri apakah pegawai Kafe Olivier memberikan keterangan palsu atau tidak di persidangan.
Namun, jika nantinya terbukti memberikan keterangan palsu, maka Hidayat Bustom menyebut pihak pegawai Kafe Olivier akan terkena pasal 242.***

Share this article
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bustom menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pegawai Kafe Olivier akan diperiksa.