AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini kasus Firli Bahuri menyita perhatian masyarakat luas.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah resmi dinyatakan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik KPK resmi melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga: Penyidik Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada Jumat, 1 Desember 2023 penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap, Firli Bahuri dan Alex Tirta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Terungkap dalam pemeriksaan, ada salah seorang polisi berpangkat jenderal bintang satu yang turut diperiksa dalam kasus pemerasan ini.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa yang diperiksa adalah Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, yaitu saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta, satu orang tersangka (Firli Bahuri)," kata Arief Adiharsa seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Minggu, 3 Desember 2023.
Alasan Brigjen Anom Wibowo dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini terkait komunikasi Firli Bahuri dengan SYL lewat Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kombes Irwan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf Usai Kucing-kucingan Dengan Awak Media
Brigjen Anom Wibowo diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam pemeriksaan Firli Bahuri pada Jumat lalu, Arief mengatakan ada sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan.
Pertanyaan kepada Firli Bahuri tersebut meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL, hingga penerimaan hadiah atau janji. ***