AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri, telah selesai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, sampai saat ini Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, belum juga melakukan penahanan terhadap Firli.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, menyebut alasan belum ditahannya Firli sampai saat ini karena dianggap masih belum diperlukan.
“(Penahanannya) belum diperlukan,” ucap Arief, dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id, Sabtu, 2 Desember 2023.
Arief mengaku belum merincikan lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan oleh pihaknya. Karena hal itulah yang menyebabkan Firli belum ditahan.
Namun, Arief pun menjelaskan setelah Firli melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik gabungan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya, Firli telah menjalankan pemeriksaan dengan 40 pertanyaan yang berhubungan dengan haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik juga telah menggali informasi mengenai adanya komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, hingga terkait harta kekayaan dan LHKPN yang meliputi aset dan harta kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf Usai Kucing-kucingan Dengan Awak Media
Arief menyebut, selain Firli Bahuri ada beberapa orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di antaranya Alex Tirta terkait penyewaan rumah singgah Firli, yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46.
Saksi berikutnya, ada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Brigjen Polisi Anom Wibowo.
Dia diperiksa terkait adanya komunikasi antara Firli Bahuri dan SYL, melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021 lalu.***

Share this article
Firli Bahuri telah selesai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.