AYOJAKARTA.COM - Kasus Jessica Wongso kembali viral dan menggegerkan jagat maya.
Meski sudah tujuh tahun berlalu, kematian Mirna Salihin yang mendakwakan Jessica Wongso seakan masih menyisakan teka-teki.
Bahkan, diketahui kini tercatat 3.800 advokat tergabung dalam aliansi pembela Jessica Wongso akan melakukan upaya-upaya hukum untuk keadilan kasus kopi sianida ini.
Baca Juga: 3 Kondisi yang Tepat untuk Bersikap Egois, Kapan Saja Sih?
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, upaya hukum pertama kali yang telah dilakukan adalah melaporkan salah satu hakim yang menangani kasus Jessica Wongso diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Berbagai upaya hukum akan dilakukan tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso, termasuk melangsungkan PK.
Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum alias pengacara Jessica Wongso, mengaku akan melangsungkan PK dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut membuat Kejaksaan Agung buka suara terkait rencana pengajuan PK kasus kopi sianida yang telah berlalu sejak tahun 2016.
Melalui tayangan YouTube EBC Media Channel, Dr Ketut Sumedana, SH, MH selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa Jessica Wongso dan ahli waris masih mempunyai kewenangan untuk melangsungkan PK.
Baca Juga: Ini Besaran Dana KJP Plus November 2023 yang Bisa Ditarik Tunai
"Jessica dan ahli warisnya masih mempunyai kewenangan itu, nah sekarang novumnya tinggal kita tunggu. Kita menghormati upaya-upaya yang mereka ajukan, kita menunggu, nanti kita nilai sama-sama," kata Ketut Sumedana.
"Novum itu tentu harus terkait dengan siapa dan apa, bukti baru yang bisa paling tidak membebaskan yang bersangkutan. Jangan sampai novum lama, harus hal yang baru," imbuhnya.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sangat menghormati pendapat masyarakat, di mana menurutnya di era digital ini tidak boleh anti kritik.
Berbicara soal kemanusiaan, ia juga mengungkapkan bahwa manusia adalah tempatnya khilaf, termasuk dalam penegakan hukum.
"Manusia itu tempatnya khilaf, yang tidak khilaf itu Tuhan. Maka dari itu, diberikan kesempatan mereka untuk PK. Diberikan kesempatan untuk dikoreksi, paham kan? Mereka diberikan kesempatan kapanpun kalau ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, Undang-undang udah menjamin itu. Jadi, manusia itu bisa saja khilaf, penegakan hukum bisa saja khilaf walaupun sudah 5 kali di uji, ya itu tadi novumnya harus benar-benar baru yang membuktikan mereka tidak bersalah," ungkapnya.
"Maka kami bilang, kami tidak pernah menghalangi suatu proses orang untuk mencari keadilan," ujar Ketut Sumedana. ***