AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa Firli Bahuri masih menerima gaji.
Gaji yang didapatkan Firli Bahuri sebesar 75 persen dari total gajinya sebagai Ketua KPK.
Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu (masih menerima gaji), bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan (diberikan) oleh lembaga (KPK) kepada yang bersangkutan (Firli)," ucap Nawawi Pomolango dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa status pemberhentian Firli Bahuri hanya sementara sehingga ia masih mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," tutur Nawawi Pomolango.
Pemotongan gaji sebanyak 75 persen tersebut berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Kemudian dalam Pasal 3 ayat 1 juga disebutkan bahwa penghasilan pimpinan KPK itu berdasarkan tiga komponen, yaitu yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, selain itu terdapat juga tunjangan lainnya yang diberikan setiap bulan.
Ketua KPK mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp 99,5 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Apabila dihitung berdasarkan tunjangan lainnya, maka gaji yang diterima Ketua KPK adalah sebesar Rp 123,9 juta.
Berdasarkan aturan, maka Firli Bahuri masih mendapatkan 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan.
Sedangkan tunjangan lain juga masih diterima yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua tidak diberikan kepada Firli Bahuri melainkan kepada lembaga asuransi.
Sehingga apabila diperkirakan, maka 75 persen gaji Firli Bahuri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tegas! Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Tidak Berkantor Lagi di Gedung KPK
Tunai
1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Dicopot dari Ketua KPK, Firli Bahuri Ternyata Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
Dibayarkan kepada asuransi
1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
2. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Gaji tunai yang Firli Bahuri dapatkan setiap bulannya adalah Rp 61.940.500 kemudian yang dibayarkan untuk asuransi sebesar Rp 24.388.500.
Maka apabila digabungkan, seluruh gaji tunai dan asuransi Firli Bahuri sebesar Rp 86.329.000.***