AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Firli diminta tidak lagi berkantor di Gedung Merah Putih usai ditetapkan jadi tersangak kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemutusan akses kepada Firli Bahuri itu ditegaskan oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
Baca Juga: Bongkar Kepribadian Berdasarkan Analisa Tulisan Tangan, Penasaran? Coba Cek Kamu yang Mana!
Menurutnya, pemberhentian sementara bagi Firli itu membawa konsekwensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja sementara.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh bersangkutan (Firli Bahuri) dikantor ini," kata Nawawi dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (30/11/2023).
Ia menegaskan, bahwa setelah ini kedatangan Firli Bahuri ke Gedung Merah Putih akan diperlakukan senagai tamu.
"Kedatangan beliau di kantor ini kami perlakukaan sebagai tamu," katanya.
Firli pun diminta mengambil seluruh barang miliknya yang berada di kantor KPK.
"Barang-barang invintarisir lain barangkali masih ada, mungkin besok lusa sudah diambil, prosedurnya dengan masuk dari depan tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri tidak akan mendapat bantuan hukum dari pimpinan KPK.
Bantuan hukum itu tidak akan diberikan kepada Firli Bahuri dalam kasus ugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan itu diambil pimpnan KPK setelah menggelar rapat internal pada Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.***

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.