News

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Ditahan

Oleh: Karseno AJ Rabu 29 Nov 2023, 13:45 WIB
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Ditahan (YouTube Kompas TV)

 

AYOJAKARTA.COM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan, status Ketua KPK Firli Bahuri berubah menjadi non aktif.

Adanya penetapan status Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai sebagai tersangka, membuatnya melakukan perlawanan.

Tidak terima mendapat status tersangka, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kemudian melakukan gugatan pra-peradilan kepada Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: KPK Tutup Pintu untuk firli Bahuri, Hanya Boleh Datang Kalau...

Terkait dengan adanya gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan.

Menurut Kapolri, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah keperluan untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut.

“Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan sebaik-baiknya, agar nanti penyidikannya bisa dipertanggung-jawabkan,” jelas Kapolri.

Kapolri menambahkan, persiapan yang dilakukan selain karena memang perkara normatif juga merupakan bagian dari standar operasi prosedur (SOP).

Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Fokus? Yuk Latihan dengan Cari Angka 534 di antara Deretan Angka 532, Bisa?

Sesuai dengan jadwal, sidang pra peradilan Firli Bahuri akan dilakukan pada 11 Desember 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan statusnya yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, peran dan kapasitas Firli di Gedung Merah Putih juga mengalami perubahan.

Menurut Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, status Firli Bahuri sebagai tersangka memiliki dampak hukum serta peran kelembagaan.

“Status tersangka itu membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti bekerja sementara, aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” jelas Nawawi.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Cair Mulai 28 November, Segini Besarannya

Karena itu, Nawawi menambahkan kedatangan Firli Bahuri ke kantor KPK dengan statusnya sebagai tersangka akan ikut mengalami konsekuensi.

“Kedatangan Beliau di kantor ini cukup sebagai tamu, undangan dan sebagainya,” imbuh Nawawi kepada awak media.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, publik masih mempertanyakan belum adanya tindakan penahanan terhadap Ketua KPK non aktif.

Baca Juga: Saksi Ahli MN dan CH Diduga Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Ungkap Motif Tersembunyi

Menyikapi pertanyaan yang diajukan banyak kalangan, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan.

Menurut Ito, untuk melakukan penahanan kepada seseorang diperlukan sejumlah hal sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 21.

Dimana pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum serta hakim.

Ito menambahkan, penahanan terhadap seseorang juga dapat dilakukan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Ironi Irjen Firli, Wake-up Call Bagi Kekuatan Sipil Anti Korupsi

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Ito menilai penyidik bisa saja melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Namun demikian, ketentuan asas praduga tidak bersalah juga perlu diperhatikan oleh penyidik mengingat Firli telah melakukan gugatan pra peradilan.

“Ini menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Ito dikutip Ayojakarta pada Rabu, 29 November 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono