AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup pintu bagi Firli Bahuri yang ingin mendatangi kantor lembaga antirasuah tersebut.
Status Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mendepaknya dari jabatan sebagai Ketua KPK.
Karena hal itulah, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK maka yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kewenangan lagi.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan keputusan Keppres tersebut, untuk sementara waktu pula Firli Bahuri tidak perlu ngantor di KPK.
"Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," ujar Nawawi Pomalongo dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Rabu (29/11/2023).
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini," imbuh Nawawi.
Meski tidak diperkenankan untuk berkantor di KPK, Nawawi menjelaskan pihaknya tetap terbuka untuk menerima Firli Bahuri.
Namun, apabila kedatangan Firli Bahuri ke kantor KPK adalah sebagai tamu.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya," jelas Nawawi.
Saat ini, dikatakan Nawawi, barang-barang milik Firli Bahuri masih banyak yang tertinggal di ruangan Ketua KPK.
Baca Juga: 10 Attitude yang Bisa Bikin Kamu Dihargai Banyak Orang, Mana yang Sudah Kamu Terapkan?
Nawawi mempersilahkan, apabila yang bersangkutan atau perwakilan Firli Bahuri ingin mengambil barang-barang tersebut.
Tentunya, bila memang berkeinginan mengambil barang-barang tersebut, baik firli Bahuri ataupun perwakilannya diminta untuk mengakses pintu depan untuk tamu, buka pintu khusus pegawai KPK.
"Laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan," kata Nawawi.
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya. Prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak akses dalam seperti kemarin," terang Nawawi.
Untuk diketahui, Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keppres nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Saat ini, jabatan Ketua KPK sementara diemban oleh Nawawi Pomolango.
Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK tersebut menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup pintu bagi Firli Bahuri yang ingin mendatangi kantor lembaga antirasuah tersebut.