AYOJAKARTA.COM - Diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendaraan.
Hal tersebut untuk menandakan kalau kamu layak untuk mengemudi.
SIM sendiri tentu memiliki masa aktif, dimana biasanya masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga setiap 5 tahun sekali kamu harus melakukan pembaharuan atau perpanjang masa aktif.
Biasanya, untuk memperpanjang SIM, kamu diharuskan untuk datang ke kantor pembuatan SIM terdekat.
Namun, kini kamu tidak perlu bersusah payah harus datang ke kantor, karena pihak Polri telah menyediakan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam membuat SIM secara online.
Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan melalui website resmi Korlantas Polri atau juga dapat menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Perubahan Syarat CPNS Kejaksaan 2023: Tahapan Seleksi, Syarat SIM dan Status Perkawinan
Adapun berikut ini adalah cara memperpanjang SIM secara online. Sebelum memperpanjang SIM, ada baiknya untuk lengkapi syarat Perpanjang SIM Online berikut ini, yaitu:
- SIM lama
- KTP asli
- Surat keterangan sehat
Baca Juga: Cara Hapus Data KTP di Pinjol Tanpa Harus Ganti Kartu SIM, Dijamin Ampuh!
- Pemohon juga mengisi formulir yang sudah disediakan di website resmi Korlantas Polri
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar biru
Setelah menyiapkan berkas diatas, maka kamu dapat langsung melakukan perpanjangan SIM dengan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tentunya kamu harus melakukan unduh atau download aplikasi dan mendaftarkannya sebelum menggunakan aplikasi tersebut.
Setelah unduh, maka silahkan ikuti langkah di bawah ini, yaitu:
- Pertama registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, untuk menerima kode OTP via SMS
- Selanjutnya masukkan kode OTP
- Lalu buat PIN dan konfirmasi PIN
- Kemudian lengkapi profil dengan NIK, nama dan email
- Silahkan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Selanjutnya lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
Baca Juga: Wajib! Syarat Baru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikasi Mengemudi, Bagaimana Caranya?
- Kemudian lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Lalu lakukan unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Silahkan pilih SATPAS penerbit
- Selanjutnya masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Lalu pilih metode pengiriman/metode pengambilan dan jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sabtu 24 Juni 2023, Ada 5 Lokasi, Cek di Sini
- Kemudian pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Lalu silahkan periksa status transaksi kamu secara berkala di menu transaksi
- Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Mengemudi? Syarat Baru Bikin SIM A Harus Punya Ini..
- Terakhir silahkan transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Adapun untuk biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya permohonan perpanjang SIM dengan membayar tes Psikologi sebesar Rp37.500, kemudian biaya tes RIKKES jasmani tergantung fasilitas yang dipilih secara online.***