AYOJAKARTA.COM – Bagi kamu yang mengincar formasi di Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023, pastikan untuk menyimak artikel ini hingga selesai agar tidak gagal paham.
Dilansir dari Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI disebutkan bahwa di tahun anggaran 2023 ini membuka peluang lowongan pekerjaan untuk 7.846 formasi.
Adapun jumlah formasi tersebut terbagi menjadi empat posisi yakni Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tukin Pengelola Penanganan Perkara Lulusan SMA di CPNS Kejaksaan RI 2023
Salah satu formasi CPNS yang terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang akan kembali dibuka oleh Kejaksaan RI pada 20 September 2023 nanti adalah Penjaga Tahanan.
Kejaksaan RI membuka peluang lulusan SMA/SMK atau sederajat untuk mengisi sebanyak 2.258 formasi Penjaga Tahanan.
Agar bisa lolos seleksi administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, pelamar harus memperhatikan syarat yang diperlukan termasuk persyaratan khusus.
Lantas apa saja persyaratan mengikuti seleksi CPNS untuk formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan RI 2023?
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah S1 yang Punya Peluang Besar Lolos Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Apa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu pada Selasa 19 September 2023 disebutkan bahwa ada kabar baik bahwa di tahun 2023 ini syarat SIM sudah dihapus.
Selain itu bagi yang sudah menikah juga tetap bisa mendaftar di CPNS Kejaksaan RI kecuali untuk formasi Jaksa. Syarat usia menjadi maksimal 35 tahun dan PPP tidak ada seleksi kesamaptaan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini rincian syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan RI formasi Penjaga Tahanan.
Syarat Usia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Syarat Fisik
- Tidak buta warna baik parsial maupun total
- Tidak cacat fisik
- Tidak cacat mental
- Tidak bertato
- Tidak bertindik (khusus laki-laki)
- Memiliki postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai 25
- Tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
Baca Juga: Perubahan Syarat CPNS Kejaksaan 2023: Tahapan Seleksi, Syarat SIM dan Status Perkawinan
Sertifikat Pendukung bersifat Wajib
- Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan pada program Microsoft Office
- Memiliki ijazah atau sertifikat penugasan beladiri atau pengalaman kerja di bidang keamanan
Rata-rata Ijazah
- Minimal rata-rata ijazah nilainya 70.00
Baca Juga: Berikut Kisi-kisi Soal SKB untuk Formasi Kejaksaan RI di CPNS 2023, Apa Saja? Yuk Simak!
Informasi selengkapnya bisa mengunjungi website resmi Kejaksaan RI melalui link https://biropeg.kejaksaan.go.id/.***

Share this article
Syarat khusus CPNS Kejaksaan RI 2023 untuk formasi Penjaga Tahanan telah diumumkan. Kabar baiknya, persyaratan SIM telah dihapus.