News

Akses untuk Firli Bahuri Diputus KPK, Buntut dari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 29 Nov 2023, 12:12 WIB
Akses untuk Firli Bahuri Diputus KPK, Buntut dari Ditetapkan Sebagai Tersangka

AYOJAKARTA.COM – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutus akses untuk Firli Bahuri. Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pemerasan yang dilakukan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, yang menyebut keputusan akses untuk Firli telah didiskusikan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

“Tadi sepintas saya diskusikan dengan Pak Nurul Gufron, Keppres Pemberhentian Sementara bagi Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti bekerja di lembaga ini sementara,” ucap Nawawi, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Selasa, 29 November 2023.

Baca Juga: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Lakukan Perlawan, Begini Caranya

Nawawi pun menyebut kedatangan Firli tidak akan diperlakukan secara stimewa, melainkan seperti tamu pada umumnya.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini kamu perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya,” katanya.

Tidak hanya itu, Nawawi pun menuturkan bahwa semua barang-barang milik Firli Bahuri akan segera di kembalikan. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Ungkap KPK Putus Akses dengan Firli Bahuri: Cukup Sebagai Tamu

“Barang-barang milik yang bersangkutan masih ada di ruangan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dengan akses seperti kemarin-kemarin,” tutur Nawawi.

Disisi lain, meski Firli telah diberhentikan dari jabatannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap akan mengusut laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan Firli Bahuri.

Diketahui, laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Lantaran beredarnya foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di sebuah lapangan badminton.

Baca Juga: Hakim Binsar Gultom Dilaporkan oleh Tim Advokat Pembela Jessica Wongso, Karena Hal Ini!

Sebelumnya, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo memberhentikan Firli untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Presiden Jokowi pun telah menunjuk Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK Sementara pengganti Firli Bahuri.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Hengky Sulaksono