AYOJAKARTA.COM -- Sempat menjalani serangkaian pemeriksaan, Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat Ketua KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya, Polda Metro Jaya menyebut Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan sejumlah tindak pelanggaran pidana.
Selain diduga melakukan tindak pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga melakukan gratifikasi.
Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilainya terkesan dipaksakan, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mulai melakukan perlawanan.
Menurut Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan hal yang mengejutkan.
“Terkesan dipaksakan Polda, karena pada pemeriksaan tanggal 16 kemarin, materi yang ditanya belum masuk pada substansi yang dituduhkan,” jelas Ian.
Selain itu, Ian juga menilai sejumlah barang bukti yang disebutkan Polda Metro Jaya bukan merupakan milik kliennya.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam menjalankan proses hukum pihaknya sudah bekerja secara profesional.
“Pada prinsipnya, penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukannya,” tegas Kombes Ade.
Adanya anggapan dari kuasa hukum Firli Bahuri yang menyebut penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan, Komjen (Purn) Ito Sumardi memberi pernyataan.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri, langkah hukum yang ditempuh penegak hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Status hukum Firli Bahuri sebagai bagian dari Keluarga Besar Polri juga akan menjadi pertimbangan, sehingga lebih berhati-hati.
Dengan adanya status Firli Bahuri sebagai tersangka, Komjen Ito yakin penyidik sudah memiliki keyakinan.
Langkah hukum kemudian dilakukan Firli dengan jalan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan yang akan dilakukan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono menyatakan kesiapan.
Terkait dengan pengajuan gugatan tersebut, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan Firli pada Jumat 24 November 2023 lalu.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pengajuan gugatan Firli akan mulai disidangkan pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Sehubungan dengan adanya perlawanan yang dilakukan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011 M Jasin memberi tanggapan.
Menurut Jasin, langkah hukum yang ditempuh Firli Bahuri merupakan proses yang lumrah dan sah untuk dilakukan sebagai upaya mencari kebenaran.
Namun demikian Jasin menilai, berdasarkan Integrated Criminal Justice System, langkah yang ditempuh Firli sudah melampaui.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa, 28 November 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.***

Share this article
Selain diduga melakukan tindak pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga melakukan gratifikasi.