News

Nawawi Pomolango Ungkap KPK Putus Akses dengan Firli Bahuri: Cukup Sebagai Tamu

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 28 Nov 2023, 12:31 WIB
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango

AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri yang telah resmi menjadi tersangka hingga saat ini masih belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Bahkan diketahui bahwa Firli Bahuri masih saja kerap datang ke kantor KPK usai dirinya resmi menjadi tersangka.

Meski begitu, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan bahwa Firli Bahuri telah resmi berhenti sementara dari tugasnya sesuai dengan Keputusan Presiden yang telah berlaku dan memutus akses kepadanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Melawan, Kapolri Minta Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan

"Kepres pemberhentian sementara bagi Pak Firli itu membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," ujar Nawawi Pomolango seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (28/11/2023).

Namun Nawawi Pomolango mengungkapkan jika kedatangan Firli ke kantor KPK diperlakukan layaknya tamu undangan.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanalam oleh yang bersangkutan. Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Sindiran Anies Baswedan untuk Firli Bahuri: KPK Standarnya Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum!

Selain itu, Nawawi juga menyampaikan bahwa saat ini diketahui masih ada barang-barang inventaris milik Firli yang masih terdapat di ruangannya.

"Terlebih lagi bahwa tadi laporan Setpim (Sekretariat Pimpinan) kepada kami, barang-barang inventaris dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan," ungkap Nawawi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengambilan barang mungkin akan dilakukan lusa dengan proses masuk dari depan bukan melalui akses seperti sebelumnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Pastikan Tetap Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Jadi mungkin akan besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," lanjutnya.

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Filri Bahuri saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis yakni gratifikasi dan suap serta pemberian janji atau hadiah oleh pejabat negara.

Baca Juga: Firli Bahuri di Ujung Tanduk? Keputusan Pimpinan KPK Sementara Akan Tentukan Nasibnya

Saat ini pihak Firli sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka ini.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyampaikan bahwa sidang pertama praperadilan Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris