AYOJAKARTA.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, memberikan klarifikasi terkait pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Pimpinan KPK akan membahas hal ini pada Selasa, 28 November 2023. Tak pelak, rencananya mengundang antusiasme dan pertanyaan seputar kebijakan lembaga anti-korupsi ini.
Nawawi memaparkan bahwa pada hari Senin, 27 November 2023, Pimpinan KPK Sementara telah menggelar rapat untuk membahas isu ini.
Meskipun rapat berlangsung selama tiga jam, belum ada keputusan yang diambil.
"Kami berpikir rapat tadi menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai tiga jam dan itu belum kelar. Termasuk pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," ungkap Nawawi dikutip dari Republika pada 27 November 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Ini Penggantinya
Pimpinan KPK Sementara, sebelum memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Firli, mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya adalah sikap zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," lanjutnya
Baca Juga: Sudah Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Bebas Ngantor
Sebagai konteks, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik kepolisian.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari 91 saksi dan tujuh ahli. Sejumlah barang bukti, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya, telah disita.

Share this article
Ketua KPK Sementara, memberikan klarifikasi terkait pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum.