News

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Tegas Minta Anak Buahnya Bersiap Untuk Hadapi Hal Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 27 Nov 2023, 16:46 WIB
Firli Bahuri

AYOJAKARTA.COM - Ketua KPK Firli Bahuri yang kini menyandang status sebagai tersangka cukup mengejutkan dan juga menyita perhatian publik.

Seperti yang diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini juga berstatus tersangka.

Kemudian penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/23) lalu.

Baca Juga: Alasan Kenapa Firli Bahuri Terlalu Licin Dibui, Sudah Terindikasi Melanggar Kewajiban Sejak jadi Deputi

Selain itu, pihak penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman milik Firli Bahuri yang beralam di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Penggeledahan juga dilakukan dilakukan di kediaman yang diduga jadi safe house Firli Bahuri yang berlokasi di rumah no 46, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut menanggapi kasus yang kini tengah menjerat Firli Bahuri tersebut.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Nawawi dan Komisioner yang Lain Kualitas Integritasnya Sama dengan Firli Bahuri

Dalam tanggapannya, Listyo Sigit Prabowo menuturkan jika saat ini proses penyidikan terhadap Firli Bahuri masih terus berlangsung.

Diketahui, Firli Bahuri rupanya juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ditetapkannya ia sebagai tersangka.

“Kemarin sudah disampaikan ada tahapan praperadilannya kan,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikutip dari laman Suara.com pada Senin (27/11/23). 

Baca Juga: Resmi jadi Ketua KPK Menggantikan Firli Bahuri, Nawawi: Saya Bersumpah Tidak Mau Dipengaruhi Oleh Campur Tangan Siapapun

Sebab itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tim penyidik bersiap untuk mempertanggungjawabkan hasil penyidikan terhadap Firli Bahuri yang kemudian membuat Ketua KPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian juga dari penyidik harus mempersiapkan sebaik-baiknya sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Kapolri.

Di sisi lain, pihak dari KPK sendiri menjelaskan jika saat ini belum ada putusan apakah akan memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri atau tidak.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPK Sementara yakni Nawawi Pomolango yang menuturkan demikian.

“Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau kita berikan bantuan hukum,” beber Nawawi usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Tidak Hanya Firli Bahuri, Abraham Samad Yakin Ada Komisioner KPK Lain yang Terlibat Pemerasan

“Atau cukup sampai dengan saat keluarnya keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," imbuhnya lagi.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris