AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan kopi sianiada yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Termasuk salah satu pengacara senior di Indonesia Otto Cornelis Kaligis, atau yang lebih dikenal OC Kaligis, ikut menyoroti kasus yang menyebabkan Jessica Wongso sebagai tersangka.
Menurut OC Kaligis, sebagai orang yang sudah lama mengamati kasus ini melihat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Terutama dimulainya persidangan, hingga dijatuhkannya hukuman untuk Jessica Wongso sebagai tersangka.
OC pun menuturkan, sebagai orang yang sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan merasa heran dengan jalannya persidangan dalam kasus tersebut.
“Saya mulai tertarik pada waktu itu, karena seorang hakim yang memutus memberikan nasihat kepada Jessica yang bilang ‘you ngaku aja deh lebih baik ngaku’ , ko saya merasa aneh,” ujar OC, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Intens Investigasi, Minggu, 26 November 2023.
Karena menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak harus dilakukan oleh seorang hakim. Sebab, kata dia, hal seperti itu sebelumnya tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri
Pengacara senior tersebut merasa bahwa hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Jessica Wongso, bukan berdasarkan saksi di persidangan.
Melainkan, hanya karena berdasarkan keyakinan yang diyakini oleh seluruh hakim, serta untuk memenuhi keinginan publik. Dimana pada saat itu publik meminta Jessica untuk segera dijatuhkan hukuman.
“Yang pasti mereka menghukum bukan karena saksi fakta tapi karena saksi keyakinan. Penggiringan opini nya sangat luar biasa, sehingga orang percaya apa yang dikatakan benar. Inilah yang disebut pengadilan media,” tuturnya.
Baca Juga: Kericuhan di Liga 2: Ini 3 Fakta Bus Persiraja yang Dilempar Batu Dua Kali saat Kontra Sada Sumut FC
Dengan adanya kejanggalan tersebut, sebagai pengacara senior yang sudah berpengalaman dengan kasus serupa. OC bersependapat dengan pengacara lain, yang menyebutkan bahwa Jessica bukan pelaku yang sebenarnya.
Lebih lanjut, OC pun menjelaskan dengan adanya empat saksi ahli dalam persidangan yang menyebutkan bahwa bukan Jessica yang memasukan racun tersebut. Maka hal itu menunjukkan Jessica tidak bersalah dan bisa bebas dari hukumannya.***