AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya dengan tegas mengaku siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang mengaku tidak pernah ambil pusing atas gugatan yang diajukan Firli.
Sebab, menurutnya tersangka berhak untuk mengajukan hal tersebut, agar dapat memastikan keabsahan penetapannya sebagai tersangka.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Minggu, 26 November 2023.
Praperadilan diajukan sebagai bentuk perlawanan dari Firli Bahuri, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang dilakukan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati demikian, Karyoto pun mengaku pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kericuhan di Liga 2: Ini 3 Fakta Bus Persiraja yang Dilempar Batu Dua Kali saat Kontra Sada Sumut FC
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” katanya.
Sebelumnya Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Jadwal konferensi perdana akan diadakan pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023 lalu.
Baca Juga: 3 Direktur Unilever Indonesia Mengundurkan Diri, Efek Boikot Produk Israel? Ternyata Ini Penyebabnya
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 KUHP. Atas kasus ini Firli Bahuri terancam menerima hukuman penjara seumur hidup.
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo telah memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Share this article
Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Kapolda Karyoto menyatakan kesiapan menghadapi gugatan.