AYOJAKARTA.COM – Pejabat negara setingkat menteri hingga wali kota yang ikut dalam pemilihan presiden (Pilpres) tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman, menilai bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Konflik kepentingan dapat terjadi karena memiliki peluang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya sebagai alat kampanye.
"Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus potensial untuk pemanfaatan jabatan dan fasilitas jabatannya berpeluang sebagai alat kampanye sehingga sebaiknya mereka mundur," ucap Hermanto, dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Minggu (26/11/2023).
Peserta Pilpres 2024 yang tidak segera mundur juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi netralitas ASN dan bawahannya.
Sehingga,m untuk menjaga netralitas ASN dan menghindari adanya konflik kepentingan yang terjadi, ada baiknya mereka mundur dari jabatannya.
"Para pejabat negara itu tentu akan mempengaruhi netralitas ASN dan bawahannya, sehingga sebaiknya mereka juga berani dan etikanya mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.
Walaupun secara regulasi tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya, namun menurut Hermanto Rohman demi etika dan moral maka sebaiknya mundur.
Apabila mereka tetap mempertahankan jabatannya, maka Hermanto Rohman menilai itu adalah sebuah bentuk ketamakan.
"Dengan tidak mengundurkan diri, hal itu mengindikasi ketidakseriusan dan bisa ditafsirkan sebagai bentuk sikap tamak akan jabatan," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
PP tersebut membahas terkait beberapa posisi pemerintahan yang tidak wajib mengundurkan diri apabila maju dalam Pilpres 2024, salah satu posisi tersebut adalah menteri dan wali kota.***