'Teriak' Anwar Usman Usai Dicopot Jadi Ketua MK, Bongkar Kasus Konflik Kepentingan Era Jimly dan Mahfud MD

Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman

AYOJAKARTA.COM - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara usai dirinya mendapatkan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pencopotan jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman dilakukan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.

Anwar Usman kini seolah 'teriak' membalas terkait tuduhan pelanggaran etik yang diduga memiliki konflik kepentingan dirinya saat memutus perkara.

Baca Juga: Denny Indrayana soal Anwar Usman yang Tolak Mundur dari MK: Dia Tidak Paham Konsep Konflik Kepentingan

Dalam pernyataannya, Anwar Usman membongkar bahwa adanya perkara yang memiliki konflik kepentingan sudah pernah terjadi di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat.

Tak segan-segan Anwar membeberkan sejumlah perkara yang dimaksud, dimana saat itu juga dinilai telah terjadi konflik kepentingan di dalamnya.

Perkara tersebut diantaranya adalah Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Minta Anwar Usman Mundur, Singgung Budaya Malu

Kemudian pada era Mahfud MD, yaitu Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.

Lanjut menurut Anwar, ada juga perkata pada kepemimpinan Hamdan Zoelva, yakni pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

Selanjutnya ada juga saat era kepemimpinan Arief Hidayat dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016 dan Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016.

Baca Juga: MK Gelar Pemilihan Ketua Hari Ini, Apakah Anwar Usman Ikut Serta?

Ada juga putusan perkara yang mengakut jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan saat itu dirinya ikut melakukan dissenting opinion.

"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," jelas Anwar seperti dikutip dari laman Suara.com, Kamis (9/11/2023).

Selain membongkar beberapa putusan yang mengandung konflik kepentingan pada era-era pemimpin MK sebelumnya.

Anwar juga mencurahkan isi hatinya soal tuduhan banyak pihak yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Menurutnya hal itu merupakan fitnah yang sangat tega untuknya dan keluarga.

Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik

Anwar pun menyebut bahwa tuduhan kepentingan keluarga itu adalah merupakan fitnah kepadanya.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," curhat Anwar.

Ia pun justru mendoakan agar para pihak yang memfitnah dirinya dan keluarga agar diampuni Allah SWT.

Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik

"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," imbuhnya.

Diketahui bahwa Anwar Usman baru saja dicopot jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan MKMK yang membahas perkara dugaan pelanggaran etik.

Anwar dianggap telah melanggar etik karena berani memutus perkara ketika dirinya diduga memiliki konflik kepentingan di dalamnya.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Karirnya Hancur karena Fitnah

Hal itu berawal dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya bisa meloloskan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Putusan tersebut adalah mengubah batas usia capres cawapres yang semula paling sedikit 40 tahun menjadi berusia minimal 40 tahun atau sedang/pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tentu saja hal itu seolah merujuk pada Gibran yang masih berusia 36 tahun dan digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo.

Faktanya usai putusan tersebut disahkan oleh Anwar, Gibran pun bisa maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Jimly Asshiddiqie
# Anwar Usman
# MK
# Mahfud MD

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.