News

OC Kaligis Komentari Kasus Jessica Wongso, Sebut Keterangan Ahli Harus Didengar hingga Singgung Soal Otopsi

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 25 Nov 2023, 17:52 WIB
Baru-baru ini, pengacara kondang OC Kaligis ikut mengomentari kasus pembunuhan yang menyeret Jessica Kumala Wongso.

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga hari ini masih jadi perbincangan.

Baru-baru ini, pengacara kondang OC Kaligis ikut mengomentari kasus pembunuhan yang menyeret Jessica Kumala Wongso.

Salah satu yang menjadi sorotan OC Kaligis adalah hakim yang mengesampingkan saksi-saksi Jessica Kumala Wongso.

OC Kaligis menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dijelaskan bahwa keterangan ahli harus didengar.

“Jadi pertanyaan saya anda percaya nggak kepada ahli ini? Kalau nggak bubarkan KUHAP. Pasal 184 mengatakan ahli itu harus didengar,” tegas OC Kaligis dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Anak Sekolah Diklaim Bisa Sejahterakan UMKM

OC Kaligis menjelaskan Jessica Wongso tidak akan pernah mengaku dirinya adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin.

Bahkan, Jessica pun enggan melakukan rekonstruksi karena memaksa dirinya melakukan sesuatu yang tidak dilakukan.

“Jessica secara tegas sampai mati tidak akan meminta ampun kepada presiden karena dia nggak lakukan. Rekonstruksi aja dia nggak mau, bagaimana? Rekonstruksi itu memaksa dia melakukan sesuatu yang dia tidak lakukan,” jelasnya.

Kemudian, OC Kaligis juga menyoroti tidak adanya otopsi menyeluruh terhadap tubuh Mirna Salihin.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Ini Penggantinya

OC Kaligis berpendapat apabila tidak dilakukan otopsi secara menyeluruh bagaimana cara mengetahui Mirna Salihin meninggal.

Sebab, hasil otopsi merupakan pembuktian yang digunakan untuk mengadili suatu perkara pembunuhan.

“Seribu perkara selalu pembunuhan mulai dengan otopsi, visum et repertum, sekarang kan mengenai barang itu ada di lambung atau tidak. Masa dikatakan tidak perlu?” ungkapnya.

“Itu kan masuk pembuktian, bagaimana mengadili pembunuhan tanpa pembuktian dan pembuktiannya di otopsi,” sambungnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam