News

Peserta CPNS Harus Memahami, Ayo Mengenal Makna Kode dalam Kolom Pengumuman Seleksi Hasil SKD

Oleh: Nuriyah Nofasari Sabtu 25 Nov 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk semua instansi, sudah mulai diumumkan.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada para peserta CPNS untuk memeriksa hasil seleksi SKD CPNS melalui akun SSCASN pribadi mereka.

Dalam konteks pengumuman tersebut, terdapat serangkaian kode yang tidak sekadar simbol, melainkan memiliki makna spesifik yang berkaitan dengan hasil seleksi SKD CPNS.

Baca Juga: Penting! Segera Download Sertifikat SKD CPNS dan PPPK 2023 sebagai Bukti Otentik, Simak Caranya di Sini

Penting untuk ditekankan bahwa setiap kode yang tertera memiliki relevansi yang besar terhadap informasi hasil seleksi SKD CPNS.

Beberapa kode yang umumnya terdapat dalam pengumuman hasil seleksi SKD CPNS melibatkan P/L, P, TL, dan TH.

Arti dari keempat kode tersebut dijelaskan sebagai berikut dikutip dari Kemenag.co.id:

Baca Juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS Kemenag: 774 Peserta Melewati Passing Grade, Namun Hanya Sejumlah Ini yang Berhak Lanjut

1. Kode P/L memiliki arti bahwa peserta CPNS telah berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade dan secara resmi diumumkan lulus untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Kode P memiliki arti serupa dengan P/L, namun sayangnya peserta tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Kode TL mengindikasikan bahwa peserta CPNS tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, dan sebagai hasilnya, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi SKD CPNS.

Baca Juga: Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Bisa Dilakukan Peserta?

4. Kode TH menunjukkan bahwa peserta CPNS tidak hadir untuk mengikuti seleksi SKD.

Informasi di atas penting untuk dipahami oleh peserta CPNS, karena memberikan gambaran tentang status mereka dalam seleksi SKD CPNS 2023.

Semoga penjelasan ini memberikan manfaat yang bermanfaat bagi semua peserta.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris