AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun tak hanya Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun keempat pimpinan KPK yang akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan kalau pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK akan dilakukan pekan depan.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan," ucap Ade Safri Simanjuntak, dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Namun untuk hari dan tanggal terkait pemeriksaan keempat pimpinan KPK belum disebutkan, namun dirinya dapat mematikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli Bahuri dengan status tersangka yang juga diagendakan pekan depan.
Baca Juga: Firli Bahuri Dicegah Pergi ke Luar Negeri Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka
Disamping itu pula, dengan ditetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka Ketua KPK tersebut telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Dan terkait surat permohonan pencekalan tersebut telah diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Jumat Pagi, 24 November 2023.
Adapun dilakukan pencekalan bepergian terhadap Firli Bahuri dikarenakan agar mempermudah proses penyidikan perkara nantinya.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," tutur Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah dilakukan pada hari Rabu malam lalu, 22 November 2023. Dalam hal ini, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Penjahat yang Paling Sadis
Selain itu, tim penyidik telah mengantongi beberapa bukti yang menjadi dasar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Adapun salah satu buktinya yaitu dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer bernilai Rp7,4 miliar.
Atas perilakunya tersebut, Firli Bahuri akan terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.