AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri.
Seperti yang diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal Firli Bahuri.
Ade Safri menyampaikan surat tersebut sudah diterima oleh Kemenkumham pada hari ini, Jumat, 24 November 2023.
“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK untuk 20 hari kedepan,” kata Ade dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Penjahat yang Paling Sadis
Ade menjelaskan Firli dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan hal ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan yang kini tengah berjalan di kepolisian.
Selain itu, Ade menyebut penyidik juga sudah bersurat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan tersangka.
“Kemarin tanggal 23 November 2023 pada hari Kamis telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB,” ungkapnya.
Ade juga menyebut penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Surat tersebut disampaikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera menunjuk pengganti Firli.
Sebab, Firli akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena kasus yang menjeratnya.
“Selanjutnya tim juga telah membuat surat Mensesneg terkait dengan penetapan tersangka FB,” tutupnya.

Share this article
Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri, sejak ditetapkan jadi tersangka.