AYOJAKARTA.COM -- Capres dari nomer urut 1 memberikan tanggapannya mengenai ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Aniss mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, jadi jangan tebang pilih dalam penegakannya.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Novel Baswedan Siap Calonkan jadi Ketua KPK, tapi Terhalang Oleh...
"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," kata Anies.
Anies juga mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga marwah KPK itu sendiri.
Ia menegaskan bahwa KPK harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang dapat menghadirkan rasa keadilan tadi.
Baca Juga: Keppres Disiapkan, Kapan Firli Bahuri Dipecat dari Jabatan Ketua KPK?
"Menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," ujar Anies.
Anies berharap kasus ini menjadi hikmah untuk menjaga etika yang ia sebut sangat tinggi standarnya.
"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," ungkap dia.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Penjahat yang Paling Sadis
Anies juga bercerita tentang dirinya yang pernah menjadi Ketua Komite Etik di KPK. Ia mengaku tahu standar etika di KPK.
"Saya pernah menjadi Ketua Komite Etik di KPK sehingga tahu persis standar etika di KPK itu sangat tinggi, dan itu harus ditaati oleh semuanya," ucap Anies.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau Hadiah/janji.
Hal tersebut diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).***