News

Peserta SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI Wajib Tahu, inilah Komponen Tes Non CAT yang Bisa Bersifat Menggugurkan

Oleh: Karseno AJ Jumat 24 Nov 2023, 18:49 WIB
Peserta SKB CPNS 2023 Kejaksaan RI Wajib Tahu, inilah Komponen Tes Non CAT yang Bisa Bersifat Menggugurkan (IG @infocpnsterkini)

AYOJAKARTA.COM – Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, merupakan tahapan yang harus diikuti oleh setiap peserta CPNS 2023.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB akan diperuntukan bagi peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Adapun tahapan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB biasanya dilakukan setelah peserta CPNS 2023 menyelesaikan masa sanggah atas hasil tes SKD.

Baca Juga: Catat! Ini Kisi-Kisi SKB CAT CPNS Mahkamah Agung 2023 Semua Formasi

Pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB tahun lalu, SKB terdiri atas dua jenis tes yakni SKB CAT dan SKB Non CAT.

SKB CAT atau Seleksi Kompetensi Bidang Computer Assisted Test, adalah jenis tes yang pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer.

Dengan tes SKB CAT, setiap peserta akan diminta mengerjakan sejumlah tes sebagaimana dilakukan ketika mengerjakan tes SKD.

Sedangkan tes SKB Non CAT, adalah jenis tes yang pelaksanaanya dilakukan tidak dengan menggunakan perangkat komputer sebagaimana CAT.

Baca Juga: Penting! Segera Download Sertifikat SKD CPNS dan PPPK 2023 sebagai Bukti Otentik, Simak Caranya di Sini

Sementara untuk penerimaan CPNS tahun ini, komponen dan pelaksanaan SKB masih perlu menunggu kepastian dari panitia penyelenggara di masing-masing instansi.

Hal tersebut penting dilakukan, mengingat pelaksanaan SKB baik CAT atau Non CAT memiliki bobot nilai tersendiri yang bisa mempengaruhi hasil seleksi.

Terkait dengan komponen yang masih perlu menunggu kepastian tersebut, berikut ini adalah gambaran komponen SKB Non CAT.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS Kemenag: 774 Peserta Melewati Passing Grade, Namun Hanya Sejumlah Ini yang Berhak Lanjut

Komponen SKB Non CAT ini merupakan salah satu yang dipergunakan dalam seleksi CPNS tahun lalu di Kejaksaan RI untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara.

Adapun rincian komponen dan besaran nilai bobot dari masing-masing tes untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan RI adalah seperti berikut.

Tes Wawancara, dengan bobot sebesar dua puluh lima persen, dan Tes Praktek Kerja dengan nilai bobot juga dua puluh lima persen.

Baca Juga: Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Bisa Dilakukan Peserta?

Selain kedua tes tersebut, peserta SKB Non CAT formasi Pengelola Penanganan Perkara juga akan mengikuti tes Psikotes yang bersifat menggugurkan.

Bagi yang memenuhi syarat akan mendapatkan nilai satu (1) dan nilai kosong (0) bagi yang tidak dianggap memenuhi syarat.

Test lainnya yang juga memiliki sifat menggugurkan bagi para peserta adalah Tes Kejiwaan dengan rincian nilai seperti tes Psikotes.

Baca Juga: Ini 23 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Berbagai Instansi, Silakan Cek Apakah Ada Nama Kamu?

Pada penerimaan seleksi CPNS SKB Non CAT tahun lalu di Kejaksaan RI, khususnya untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara juga berlaku tes lain yang bersifat menggugurkan.

Adapun tes SKB Non CAT di Kejaksaan untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara yang bersifat menggugurkan adalah tes Kesehatan.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Jumat, 24 November 2023 dari kanal Youtube Agus_arta. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono