News

Tanggapi Hasil Keputusan Hakim di Kasus Kopi Sianida, Akademisi: Putusan Pada Jessica Wongso Tidak Fair!

Oleh: Karseno AJ Jumat 24 Nov 2023, 17:44 WIB
Akademisi, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. tanggapi kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Menjadi kasus paling fenomenal pada masanya, terdakwa Jessica Wongso diputuskan bersalah dan harus menerima vonis penjara.

Diyakini telah melakukan pembunuhan berencana, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kematian sahabatnya sendiri yang bernama Mirna Salihin.

Nalar dan penilaian publik tentang keterlibatan Jessica Wongso mulai terusik usai pemutaran film dokumenter tentang kasus kopi sianida tersebut tayang di Netflix.

Baca Juga: Pakar Telematika Ungkap Bukti Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Soroti Gerakan Garuk-garuk yang Dinilai Tak Wajar, Ini Alasannya

Melalui jalur Peninjauan Kembali (PK), kuasa hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan dengan dukungan dari warganet mulai mengampanyekan slogan Keadilan Untuk Jessica.

Tidak tanggung-tanggung, untuk mencari keadilan bagi Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga melibatkan sebanyak 3.600 orang advokat dari berbagai firma dan wilayah di Indonesia.

Ribuan advokat berizin dan berlisensi tersebut bersepakat memperkarakan pernyataan Hakim Binsar Gultom yang sempat menangani kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: Benny K Harman Singgung Kasus Jessica Wongso Sebagai Contoh Peradilan Sesat

Terkait dengan rencana memenuhi keadilan bagi Jessica tersebut, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. sempat memberikan tanggapan.

Menurut Ahmad Sofian, desakan yang datang dari ribuan advokat terhadap hakim Binsar didasari pada penilaian adanya kekeliruan dalam menanangani perkara.

“Rasio Desiden yang mereka buat itu, menurut para advokat tidak tepat dan sembrono, sehingga mengorbankan Jessica,” jelas Ahmad Sofian.

Baca Juga: Benny K Harman Sebut Bukti Baru Pengajuan PK Kasus Jessica Wongso, Hanya Bisa Dilakukan dengan Cara Ini

Namun demikian, Ahmad tidak menampik kenyataan bahwa di dalam kaidah hukum juga berlaku doktrin Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Dengan mengacu kepada doktrin tersebut, maka putusan pengadilan yang berkekuatan tetap harus dianggap benar.

“Sehingga tidak ada upaya hukum apapun yang bisa dilakukan meskipun ada satu juta advokat yang protes terhadap putusan tersebut,” imbuh Ahmad.

Adapun yang menjadi alasan utama dilaporkannya hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial, menurut Ahmad karena pernyataannya baik di dalam dan ruang sidang.

Terkait dengan kasus kopi sianida, Ahmad menilai pernyataan yang memberatkan hakim Binsar adalah tentang kemampuan hakim dalam memutus perkara tanpa bukti saksi.

Baca Juga: Otto Hasibuan Bongkar Fakta Baru Kasus Jessica Wongso, Edi Darmawan Salihin Diduga Sembunyikan Barang Bukti

“Seorang hakim itu bisa memutus perkara tanpa alat bukti saksi, dan itu yang di quote oleh media,” terang Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, tidak adanya saksi fakta dalam kasus kopi sianida juga ditampik oleh hakim sehingga semakin menjadi sorotan.

Padahal dalam menilai pernyataan seorang saksi, seorang hakim juga perlu melakukan pendalaman secara lebih menyeluruh dan utuh.

Baca Juga: Nama Jessica Wongso Kembali Disebut-Sebut di Ruang Sidang Komisi, Anggota DPR Beberkan Tiga Pondasi Keadilan

Sehingga keputusan yang diambil hakim tidak saja memberatkan ke salah satu pihak, melainkan tercapainya keadilan.

“Jika perkara diajukan ke pengadilan tanpa saksi lalu diputus dan dinyatakan bersalah, menurut saya ini tidak fair,” pungkasnya dikutip AyoJakarta.com Jumat, 24 November 2023 dari kanal YouTube Binustv Channel.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris