AYOJAKARTA.COM - Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Tentu hal ini tak luput dari sorotan publik, karena Firli Bahuri sebelumnya menggunakan kekuasaannya sebagai seorang Ketua KPK.
Baca Juga: Desak Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri, Herdiansyah: Presiden Jangan Pura-pura Tidak Mendengar
Terkini, Pakar hukum dari Universitas Mulawarman bernama Herdiansyah Hamzah menyoroti kasus Firli Bahuri.
Ia meminta polisi untuk segera menangkap ketua KPK tersebut.
Hal ini lantaran Herdiansyah Hamzah berpendapat dan mewanti-wanti agar penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli Bahuri tentu berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Pecat Firli Bahuri, Abraham Samad dan Novel Baswedan Kompak Angkat Bicara
"Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," kata Herdiansyah Hamzah seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Jumat, 24 November 2023.
Meski begitu, ia turut menyoroti jabatan yang masih disandang Firli Bahuri lantaran statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Herdiansyah menyinggung Firli Bahuri agar segera mundur dari jabatannya, sebab dalam ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, Firli Bahuri wajib diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka.
Kemudian jika menjadi terdakwa, maka diberhentikan secara permanen.
"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," ucap Herdiansyah.
Sebagai tambahan informasi, dalam kasus proses pemeriksaan Firli Bahuri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan.
Beberapa saksi di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. ***