AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Atas statusnya sebagai tersangka, jabatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK kini disorot publik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Pecat Firli Bahuri, Abraham Samad dan Novel Baswedan Kompak Angkat Bicara
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah turut menyoroti jabatan yang masih disandang Firli Bahuri.
Menurutnya, Firli Bahuri diharapkan segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Terlebih melalui ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, Firli Bahuri wajib diberhentikan sementara kalau berstatus tersangka.
Kemudian kalau Firli Bahuri menjadi terdakwa, maka harus diberhentikan secara permanen.
"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," ujar Herdiansyah seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Jumat, 24 November 2023.
Herdiansyah juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memecat Firli Bahuri jika tak segera mundur dari jabatannya.
Ia menilai Presiden Jokowi tentu punya tanggungjawab menjaga nama baik institusi KPK.
"Kalau (Firli) bergeming, Presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," katanya.
Ia bahkan meminta polisi untuk segera menangkap Firli Bahuri, karena berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," ucap Herdiansyah. ***

Share this article
Pakar Hukum Herdiansyah Hamzah mengatakan jika punya rasa malu seharusnya Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya.