News

Benny K Harman Sebut Bukti Baru Pengajuan PK Kasus Jessica Wongso, Hanya Bisa Dilakukan dengan Cara Ini

Oleh: Cindra May Ningrum Jumat 24 Nov 2023, 10:17 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman

AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini kasus kematian Mirna Salihin yang mendakwakan Jessica Wongso mencuat dan viral kembali.

Bahkan kasus Jessica Wongso disebut-sebut dalam rapat Komisi III DPR RI.

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyinggung persoalan kasus Jessica Wongso yang viral kembali sebagai pertanyaan berbobot dalam menyeleksi hakim Agung.

Baca Juga: Otto Hasibuan Bongkar Fakta Baru Kasus Jessica Wongso, Edi Darmawan Salihin Diduga Sembunyikan Barang Bukti

Melalui tayangan YouTube Referensi Politik, Benny K Harman tampak memberikan berbagai pertanyaan kepada calon hakim Agung salah satunya dengan kasus Jessica Wongso.

Ia bahkan menyebut kasus Jessica Wongso adalah salah satu contoh peradilan sesat.

"Terus terang kami terusik dengan berita di YouTube soal kasus sianida Jessica ditengarai contoh peradilan sesat," ungkap Benny K Harman.

Baca Juga: Nama Jessica Wongso Kembali Disebut-Sebut di Ruang Sidang Komisi, Anggota DPR Beberkan Tiga Pondasi Keadilan

Sontak dirinya langsung memberikan pertanyaan kepada calon hakim Agung terkait kasus kopi sianida yang akan diajukan PK kembali.

"Tetapi, mereka yang mengajukan PK mendapatkan hambatan, formalitas pak," katanya.

Benny mengungkapkan salah satu hambatan dalam pengajuan PK ialah tentang bukti baru.

Baca Juga: Ahli Pidana Ungkap Terobosan Hukum untuk Dapat Bebaskan Jessica Wongso: Otto Hasibuan Bisa Lakukan Langkah Ini

"Yaitu untuk bisa mengajukan pengajuan PK harus ada bukti baru, bukti baru itu hanya bisa dilakukan apabila mayat almarhumah itu di autopsi," jelasnya.

"Tetapi keluarganya menolak untuk di autopsi. Apakah demi keadilan bapak punya keberanian untuk membuat putusan yang isinya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya di autopsi yang bersangkutan? Punya keberanian, pak?" terang Benny K Harman.

Kemudian, calon hakim Agung dalam seleksi tersebut menjawab dengan lantang yakni harus berani melakukannya.

"Apabila itu syarat harus, siap berani," jawab calon hakim Agung tersebut.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, setidaknya tercatat 3.800 advokat tergabung dalam aliansi pembela Jessica Wongso siap untuk membongkar kasus kopi sianida ini. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris