AYOJAKARTA.COM – Berbagai pihak terus menyoroti kasus kopi sianida yang menyebabkan Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
Kasus kopi sianida ini menghebohkan masyarakat di tahun 2016 silam dan kini kembali mencuat usai dirilisnya film dokumenter oleh Netflix.
Pasalnya, isi film dokumenter tersebut menunjukkan banyaknya kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso.
Bahkan kini banyak yang meminta keadilan untuk Jessica Wongso lantaran ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Lantas apakah kemudian Jessica Wongso bisa bebas apabila kasus hukumnya kembali dibuka?
Ahli pidana bernama Dr. Ahmad Sofian menuturkan jika ada sebuah terobosan hukum yang dapat dilakukan guna membebaskan Jessica Wongso.
Apalagi saat ini ramai disebutkan jika pengadilan terhadap Jessica Wongso mengandung unsur dugaan malpraktek yang mana sebenarnya Jessica tidak bersalah.
“Terobosan hukum yang bisa membebaskan Jessica dari pengadilan yang mengandung unsur dugaan malpraktek ini adalah PK bisa dilakukan,” terang Sofian, dikutip dari kanal YouTube BINUSTV Channel pada Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Jessica Wongso yang Minta Hakim Binsar Gultom Dilaporkan
Ahli pidana tersebut juga menegaskan jika Otto Hasibuan dan timnya selaku pengacara Jessica Wongso diperbolehkan untuk melakukan novum guna membebaskan Jessica.
“Otto Hasibuan dan teman-temannya diperkenankan mengajukan novum dan dibentuk majelis hakim PK di Mahkamah Agung dan diperiksa bukti baru tersebut lalu dipertimbangkan,” ujar Sofian.
“Namanya bukti baru itu tidak boleh dibatasi hanya satu kali,” lanjutnya lagi.
Dr. Sofia juga kembali menuturkan jika terobosan hukum tersebut bisa diambil sebagai upaya membebaskan Jessica Wongso.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Singgung Kasus Jessica Wongso dalam Rapat: Kita Semua Ketipu, Sesat...
“Itu terobosan yang bisa membebaskan Jessica, sehingga normanya harus diubah,” jelas dr. Sofian.
“Kalau Mahkamah Agung kekeh pada aturannya bahwa PK itu satu kali tapi Mahkamah Konstitusi menyatakan PK bisa lebih dari satu kali, karena itu harus dikukuhkan bahwa PK bisa dilakukan lagi untuk kasus Jessica,” lanjutnya lagi.
Dalam keterangannya, Dr. Sofian juga menegaskan jika terobosan hukum seperti itu juga berlaku di berbagai negara lain tak hanya Indonesia.
“Jadi itulah, itu sebenarnya bukan terobosan hukum, itu juga berlaku di beberapa negara lain bahwa PK itu namanya bukti baru itu tidak cukup satu kali,” ujar Sofian.
Ahli pidana tersebut juga menuturkan jika terobosan itu bisa dilakukan lantaran bukti dalam suatu kasus bisa kembali muncul meski setelah beberapa tahun kemudian.
“Karena bisa jadi bukti baru itu baru muncul 5 tahun lagi, muncul 10 tahun lagi tidak bisa diprediksi ya,” beber Sofian.
“Sehingga inilah jalan tengah satu-satunya untuk memuaskan nilai keadilan yang ada pada masyarakat dan nilai kepastian hukum yang dikemas di dalam hukum acara pidana,” imbuhnya.***

Share this article
Ahli pidana bernama Dr. Sofian menuturkan jika ada sebuah terobosan hukum yang dapat dilakukan guna membebaskan Jessica Wongso.