AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapakan Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," jelas Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Selasa 21 November 2023.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.
Jabar sendiri memiliki 18 kabupaten dan 9 kota, di antaranya Bogor, Bekasi, dan Depok.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dia menambahkan, dalam menetapkan UMP, Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Baca Juga: UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta Hanya Berlaku bagi Golongan Pekerja Ini
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Selama proses penetapan upah minimum, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti.
Diberitakan sebelumnya UMP 2024 di sejumlah provinsi di Indonesia diumumkan serentak oleh kepala daerahnya masing-masing pada 21 November 2023.
Pengumuman UMP 2024 tak terkecuali disampaikan di lima provinsi di Pulau Jawa.
Dari data yang dihimpun ayojakarta.com, Provinsi DIY menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, yakni sebesar 7,27 persen.
Pemda DI Yogyakarta menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Jumlah itu naik 7,27 persen dari UMP 2023 yang jumlahnya sebesar Rp1.981.782,39.
Selanjutnya adalah Jawa Timur yang menetapkan UMP 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Di tempat ketiga adalah Jawa Tengah yang mengumumkan nilai UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
Berikutnya Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6% atau Rp165.583.
Di posisi kelima, Jawa Barat yang menetapkan UMP 2024 sebesar Rp. 2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun 2023.