AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini kasus kematian Mirna Salihin yang mendakwakan Jessica Wongso mencuri perhatian publik.
Meski kasus Jessica Wongso ini sudah tujuh tahun berlalu sejak 2016 silam, berbagai fakta-fakta baru muncul di hadapan publik.
Berbagai pakar ikut andil menyuarakan pendapat tentang kasus Jessica Wongso, bahkan dinilai masih menyisakan teka-teki.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Singgung Kasus Jessica Wongso dalam Rapat: Kita Semua Ketipu, Sesat...
Terkini, sosok Purnawirawan perwira tinggi Polri yang terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yakni Komjen. Pol. Drs. Oegroseno, S.H turut buka suara terkait kasus kopi sianida.
Melalui video yang diunggah pada akun Instagram @oegroseno_official, terlihat Purnawirawan Polri ini menyampaikan bahwa kasus kopi sianida yang viral lagi, berarti ada sesuatu yang belum puas.
"Saya melihat ini pertama kali diangkat, berarti ada sesuatu yang belum puas. Sebetulnya harus kembali pada profesionalisme, jadi perlu analisa, evaluasi, di mana kekurangannya untuk perbaikan ke depan," kata Oegroseno.
"Prinsip-prinsip dalam tugas kepolisian apabila ada kejadian tindak pidana atau kejahatan seperti kopi sianida ini harus benar-benar berangkat dari TKP. TKP itu sumber informasi, semua hal ada di situ," tambahnya.
Bahkan, ia juga menyebut apabila orang-orang belum puas, maka turut menyarankan untuk di buka kembali.
"Kalau memang orang belum puas, ya silahkan di buka kembali," ungkap Oegroseno.
Menurutnya, polemik itu tidak berkesudahan dan tentu membutuhkan waktu yang lama bahkan tidak cepat dalam mengungkap kebenaran kasus kejahatan.
"Ini perkembangan baru, jadi kalau semua kasus yang ditangani polisi di filmkan. Polisi juga harus hati-hati ke depan nanti, jadi jangan sembrono," ucapnya.
Kendati demikian, hingga kini diketahui tercatat setidaknya 3.800 advokat siap membela dan membongkar kasus Jessica Wongso.
Bahkan dalam perkembangan terakhir upaya hukum keadilan Jessica Wongso, pengacara yang tergabung dalam aliansi advokat sudah melaporkan hakim ke Bawas MA yang diduga telah melanggar kode etik. ***