AYOJAKARTA.COM – Otto Hasibuan terus berupaya memperjuangkan keadilan untuk Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menghebohkan publik tahun 2016 silam ini kembali mencuat setelah dirilisnya film dokumenter oleh Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Dari film dokumenter tersebut kemudian muncul berbagai asumsi yang menyebut banyak kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso.
Bahkan banyak pihak yang kemudian memberikan dukungan dan menilai jika Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus ini.
Baca Juga: Otto Hasibuan Tunggu Kedatangan Edi Salihin, Ada Apa?
Termasuk Otto Hasibuan, yang sejak awal mendampingi kasus ini sebagai pengacara Jessica Wongso.
Dalam upaya membela kliennya, Otto Hasibuan sampai membuka semua kartu kejanggalan di kasus kopi sianida ini.
“Memang lucu juga ini ya, lawyer buka kartu ini kan, disuruh buka kartunya. Tapi memang saya katakan karena ini sudah memang kasus kita bersama ya sudah kasus terbuka saya pikir juga tidak salah membuka kartunya biar mereka tahu juga, siap-siap juga kan gitu,” ujar Otto Hasibuan, dikutip dari satu tayangan yang diunggah akun TikTok @jawnews pada Rabu, 22 November 2023.
Dalam pernyataannya di sebuah acara, Otto Hasibuan menegaskan jika dirinya akan menempuh PK untuk mencari keadilan bagi Jessica Wongso.
“Pertama saya katakan tadi saya pasti akan mengajukan PK, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PK itu boleh dilakukan lebih dari satu kali, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas otto.
Selanjutnya Otto Hasibuan membeberkan langkah yang akan ia tempuh dalam upayanya mengajukan PK.
“Kedua, bahwa kita tentu membutuhkan suatu novum, nah saya sudah katakan tadi ada barang bukti yang dihilangkan ,” terang Otto.
“Sebelum PK ini kita harus melakukan upaya hukum, akan mencoba melaporkan siapa-siapa yang melakukan kejahatan di sini,” lanjutnya.
Kejahatan yang dimaksud oleh Otto Hasibuan tersebut rupanya hal-hal yang berkaitan dengan barang bukti di kasus kopi sianida.
“Kejahatan yang merekayasa CCTV, ya kalau ada kita coba, kemudian siapa-siapa yang menghilangkan barang bukti,” ujar Otto Hasibuan.
Lebih lanjut Otto mengatakan, “Kemudian siapa-siapa yang mencegah dilakukannya otopsi karena pasal 22 KUHP mengatakan barang siapa mencegah dan menghalang-halangi dilakukannya otopsi itu adalah merupakan pidana.”
Otto Hasibuan sendiri merasa sangat yakin dengan langkah yang diambilnya tersebut lantaran ia sudah mengantongi keterangan dari dokter yang menangani jenazah Mirna Salihin.
“Kemudian oleh saksi dokter Slamet di persidangan ketika itu saya tanya saudara dokter, saudara melakukan otopsi atau tidak, dokternya bilang tidak, tegas mengatakan tidak,” kata Otto.
"Apa yang saudara lakukan? ‘Saya hanya mengambil sampel saja’ , saya tanya lagi kenapa saudara tidak melakukan otopsi, ‘atas permintaan polisi’,” beber pengacara Jessica Wongso tersebut menirukan jawaban dokter otopsi.
Dasar-dasar itulah yang kemudian akan digunakan oleh Otto Hasibuan sebagai langkah awal menempuh PK bagi Jessica Wongso.
“Nah tentunya kan di sini jadi pertanyaan kenapa polisi tidak melakukan ini, kenapa dia menghalang-halangi dan siapa orangnya ini kan menjadi satu hal yang bisa diproses hukum. Nah semuanya ini yang langkah-langkah ini pasti kita lakukan sehingga dengan demikian mudah-mudahan dari fakta-fakta ini bisa didapatkan suatu novum untuk bisa menuju ke PK,” jelas Otto Hasibuan.
“Walaupun menjadi pertimbangan kita apakah harus menunggu akhir dari putusan pengadilan atau cukup dengan proses ini aja kita dapatkan bukti itu. Bisakah dia juga PK atau tidak, itu nanti tergantung kepada situasi dan kondisinya,” bebernya lagi.***

Share this article
Otto Hasibuan terus berupaya memperjuangkan keadilan untuk kliennya Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.