AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun aturan kebijakan terkait ASN tersebut telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 dan telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Namun, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut juga tercantum salah satu poinnya terkait penataan tenaga honorer yang mana akan diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2024 nantinya.
Sehingga dipastikan ke depannya tidak ada lagi tenaga pemerintah yang masih berstatus sebagai honorer.
Pekerja yang saat ini berstatus sebagai honorer di instansi pemerintah, akan ada kemungkinan diangkat menjadi ASN.
Namun untuk diangkat menjadi ASN, para honorer harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut.
Dalam hal ini disebutkan dalam Pasal 66 Bab XIV UU 20/2023 yang tertulis, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Akan tetapi sampai saat ini, pemerintah masih belum mengatur terkait UU pengangkatan honorer menjadi ASN, namun pengangkatan honorer menjadi ASN dapat lakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Dikutip dari Suara.com, berikut ini adalah syarat-syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN:
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
- Memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
- Kemudian khusus bagi honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
- Selanjutnya tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
- Terakhir pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.***