AYOJAKARTA.COM -- Sejak 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tentang ASN, sebelumnya Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat tujuh agenda transformasi RUU ASN.
Adapun tujuh agenda perubahan tersebut antara lain transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Selain ketiga transformasi tersebut, masih terdapat penataan tenaga non ASN atau honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Agenda transformasi RUU ASN juga mencakup digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Selain terdapat tujuh agenda transformasi, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mencatat sejumlah hal penting.
Adapun hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN antara lain terkait penghapusan honorer di tahun 2024.
Peraturan terkait penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan dalam Pasal 66 UU ASN.
Di mana tenaga honorer yang berada di dalam lingkungan pemerintah akan dihapus, selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024.
Dengan mengacu pada peraturan terbaru ini, maka jumlah tenaga honorer yang datanya mencapai angka sekitar 3,38 juta perlu segera diselesaikan.
Mengingat pada tahun 2025 mendatang, status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah akan ditiadakan.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sedang Ditaksir Seseorang, Ciee Punya Pengagum Rahasia
Rentang waktu yang dimiliki oleh tenaga honorer selama satu tahun, bisa disikapi dengan cara mendaftar CPNS maupun mencari pekerjaan lain.
Selain itu untuk memastikan kinerja pegawai pemerintahan, dalam Undang-Undang terbaru juga diberlakukan larangan mengangkat honorer menjadi ASN.
Peraturan terkait dengan larangan pengangkatan honorer menjadi ASN tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.
Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi.
Pada Undang-Undang ASN terbaru, PPPK akan mendapatkan hak sama sebagaimana dengan PNS menyangkut pemberian uang pensiun.
Adapun besaran nominal serta mekanisme lebih rinci terkait uang pensiun yang akan diberikan kepada ASN PPPK, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Senin, 20 November 2023 dari kanal Youtube Mr Milli.***

Share this article
Sejak 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.