News

Catat! Inilah Perbedaan Kode 16 dan 13 di Info GTK Dalam Tunjangan Profesi Guru 2025

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto
Ketika memproses validasi Info GTK untuk Tunjangan Profesi Guru 2025, penting bagi para guru untuk memahami arti dari kode-kode yang muncul.

AYOJAKARTA.COM – Pada proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), validasi data di sistem Info GTK menjadi langkah penting yang harus diperhatikan.

Salah satu aspek penting dalam validasi ini adalah munculnya kode tertentu yang menunjukkan status kelengkapan data, seperti perbedaan kode 16 dan 13

Ketika memproses validasi Info GTK untuk Tunjangan Profesi Guru 2025, penting bagi para guru untuk memahami arti dari kode-kode yang muncul.

Kode 16 dan 13 pada dasarnya sama-sama menunjukkan status validasi yang valid, namun memiliki perbedaan signifikan yang dapat mempengaruhi pencairan TPG.

Lalu, apa perbedaan antara kode 16 dan 13 pada info GTK? Berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir dari kanal YouTube HIDAYAT VIRAL Video.

Baca Juga: Mohon Maaf! Kategori Guru ini yang Tidak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi pada Triwulan 1 Maret 2025

1. Kode 16

Kode ini menandakan bahwa data guru sudah lengkap dan valid. Pada tahapan ini, status sinkronisasi Dapodik, persiapan verifikasi, serta validasi data TPG sudah valid.

Artinya, data sudah aman dan siap untuk tahap selanjutnya. Namun, guru masih menunggu pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan.

Tanpa pengusulan ini, SKTP belum bisa diterbitkan, sehingga pencairan Tunjangan Profesi Guru belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Alasan Para Rektor dan Guru Besar Kampus Unissula Semarang Cium Tangan Seorang Mahasiswa saat Wisuda

2. Kode 13

Kode ini menunjukkan bahwa rekening guru belum terverifikasi atau belum tercantum di Info GTK.

Meskipun data lainnya sudah valid, validasi data TPG masih terdapat tanda silang merah karena adanya masalah di tahapan verifikasi rekening.

Artinya, guru harus memastikan bahwa rekening sudah tersedia dan diverifikasi untuk melanjutkan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Namun, perubahan kode dari 16 ke 13 bisa saja terjadi jika terdapat kendala dalam validasi data, seperti masalah pada verifikasi rekening atau data lainnya.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana