AYOJAKARTA.COM – Hariz Azhar tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Haris Azhar dengan hukuman penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Singgung Kapolda Metro Jaya Perihal Dugaan Penyelewengan Pengadaan Sapi di Kementan
Jaksa Penuntut Umum meminta supaya Haris Azhar mendapatkan hukuman penjara empat tahun.
Selain itu, Haris Azhar juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa.
Haris Azhar didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikatakan Jaksa, hal yang memberatkan Haris Azhar adalah karena dirinya tidak mengakui perbuatan, tidak sopan dalam persidangan dan berlindung dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
Sedangkan tidak ada hal yang dapat meringankan Haris Azhar.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik pada Luhut Binsar Pandjaitan.
Pencemaran nama baik tersebut dilakukan saat podcast 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam' yang diunggah pada channel YouTube Haris Azhar.
Dalam podcast tersebut mereka membahas kondisi politik di Papua terkait penempatan militer di Papua dengan studi kasus Intan Jaya.
Dalam video tersebut, jaksa menilai bahwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bermaksud mencemarkan nama baik Luhut.***