AYOJAKARTA.COM — Saat ini debt collektor pinjaman online (pinjol) tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah secara sembarangan.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur proses penagihan debt collektor tersebut.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Beberapa aturan tersebut di antaranya waktu penagihan, dilarang ada kekerasan dalam penagihan dan penagihan oleh debt collector tidak diperbolehkan ada unsur SARA.
Baca Juga: Ada Aturan Terbaru Debt Collector Pinjol, Salah Satunya Tidak Boleh Ada Ancaman
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, pertama yang diatur adalah mengenai jam waktu penagihan.
Dalam beleid itu, waktu penagihan pinjol hanya boleh pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Kami benar-benar menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik," kata Agusman, dikutip dari Suara.com pada Sabtu, 11 November 2023.
Selanjutnya, kata Agusman, debt collektor juga dilarang untuk menagih utang pinjol dengan mengancam hingga kekerasan atau tindakan yang membuat malu peminjam.
Baca Juga: Awas! Ini 3 Resiko Tidak Melunasi Tunggakan Pembayaran Pinjol Ilegal
"Debt collector juga dilarang melakukan penagihan kepada pihak selain peminjam," ucapnya
Selain itu, lanjut Agusman para debt collector juga harus disertai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Kemudian, penagihan utang juga tidak mengedepankan intimidasi serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara," pungkasnya.***