AYOJAKARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur aturan terbaru terkait petugas penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa salah satu peraturan yang diatur adalah mengenai waktu penagihan ke nasabah.
Agusman menyebut debt collector hanya boleh melakukan penagihan kepada para nasabah pada rentang waktu tertentu.
Baca Juga: Awas! Ini 3 Resiko Tidak Melunasi Tunggakan Pembayaran Pinjol Ilegal
Adapun waktu yang telah ditentukan untuk melakukan penagihan adalah pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Kami benar-benar menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 11 November 2023.
Selain itu, Agusman juga menyoroti etika debt collector ketika menagih utang pinjol ke nasabah.
Agusman menyebut debt collector dilarang untuk menagih utang pinjol dengan tindakan yang membuat malu peminjam seperti mengancam, intimidasi, dan merendahkan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 101 Pinjol Berizin di OJK, Jangan Salah Pinjam!
Tidak hanya itu, debt collector juga dilarang untuk melakukan penagihan utang kepada pihak lain selain nasabah atau peminjam.
Dalam melakukan penagihan, debt collector harus membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan pihak penyelenggara.
Adapun dalam kartu identitas tersebut harus memuat foto diri debt collector.
Lebih lanjut, Agusman menambahkan penagihan utang juga tidak mengedepankan intimidasi hingga merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).***

Share this article
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur aturan terbaru terkait petugas penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol).