AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata, ia menyebut bahwa surat tersangka Eddy Hiariej telah ditandatangani dua pekan yang lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat (4) orang tersangka yang terdiri dari tiga (3) orang penerima dan satu (1) orang pemberi gratifikasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
“Penetapan tersangka Wamenkumham benar telah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka. Dari tiga orang penerima dan pemberi satu,” kata Alexander, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat, 10 November 2023.
Selain itu, KPK juga telah menyelesaikan semua rangkaian gelar perkara atas kasus dugaan gratifikasi ini, dan menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya nama Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 Miliar, pada 14 Maret 2023 lalu.
Tidak hanya itu, ketua IPW Sugeng Teguh Santosa pun melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan Advokat Yosi Andika Mulyadi ikut terlibat dalam kasus ini.
Sugeng melaporkan terkait adanya dugaan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum dalam suatu perusahaan. Namun, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah hal tersebut, dan mengklaim bahwa Eddy tidak terlibat dalam kasus tersebut.***