AYOJAKARTA.COM -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum mengungkap secara detail terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat penyidikan terhadap Wamenkumham tersebut sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander Marwata dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Ramai Kasus Dugaan Intimidasi Ketua BEM UI oleh Aparat Keamanan, Mahfud MD: Saya Kirim Tim
Dari kasus gratifikasi tersebut, lanjut Alexander Marwata, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," ujarnya.
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Segini Gaji Wamenkumham Prof Eddy Hiariej
Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar jadi sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata kata STS sapaan akrabnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng Teguh Santoso menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," ucapnya.***

Share this article
Wamenkumham Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.