AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinasi, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyebut tidak boleh ada yang memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.
Seperti yang sudah diketahui Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena hal tersebut, Anwar Usman sebagai diberhentikan sebagai ketua MK dengan secara tidak hormat. Hal itu telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 November 2023 lalu.
Dengan dicabutnya Anwar Usman dari jabatannya itu, Anwar menyebut bahwa dirinya telah difitnah oleh beberapa oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.
Mengenai pernyataan tersebut, Mahfud menyarankan kepada Anwar Usman untuk meminta kejelasan atas tuduhan itu, kepada hakim yang memutuskan.
Lebih lanjut, Mahfud pun menyebut bahwa bahwa secara hukum Anwar tidak perlu mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
Namun, secara moral dan etik akan kembali pada kesadaran diri sendiri. Sebab, kata dia, tidak boleh ada yang memaksa Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya.
“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia. Tidak boleh didorong atau pun dipaksa atau dilarang oleh orang lain,” ucap Mahfud, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat, 10 November 2023.
Cawapres dari Partai PDIP ini menjelaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh MKMK untuk Anwar Usman, mengenai sanksi pemberhentian sebagai ketua MK merupakan keputusan yang bersifat final.
Baca Juga: Lembaga Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur dari MK: Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Kendati demikian, Mahfud pun menjelaskan bahwa Anwar berhak untuk mempertahankan diri dari jabatannya. Hanya saja, kata dia, segala keputusan MKMK tidak dapat diubah dan siap untuk dijalankan ke depannya.
“Dia sudah dijatuhi sanksi, tidak boleh jadi ketua dan itu sudah selesai. Secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan, secara moral berhak mempertahankan diri dan mencari dalil-dalil. Tapi, putusan MKMK sudah final dan ke depannya sudah bisa berjalan,” Jelas Mahfud.***