AYOJAKARTA.COM – Lembaga Setara Institute meminta Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan Setara Institute ini dikarenakan Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK dan melarang mengikuti sidang terkait perkara yang berkaitan dengan pemilu 2024.
Untuk menjaga citra MK menjadi lebih baik, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasan, menyampaikan bahwa Anwar Usman harus mengundurkan diri sebagai hakim MK.
"Untuk memulihkan marwah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," ujar Ismail, dikutip dari Republika.co.id, Kamis, 9 November 2023.
Ismail juga menyampaikan bahwa keputusan MKMK sudah kontributif, hanya saja belum dapat mengembalikan demokrasi yang rusak akibat keputusan batas usia capres-cawapres yang lalu.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ucap Ismail.
Putusan MKMK dinilai Ismail hanya sebagai obat penawar sementara atas sentimen atau amarah publik terhadap Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan ambang batas minimal usia capres-cawapres yang ditetapkan MK beberapa waktu lalu, dianggap Ismail sebagai puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Akun Instagram Gibran Rakabuming Diserang usai Anwar Usman Diberhentikan, Warganet: Cawapres Ilegal
Ismail menilai bahwa masyarakat kecewa bukan hanya karena kebijakan tersebut mempermudah Gibran Rakabuming Raka dalam maju Pilpres 2024, tetapi juga bagaimana cara yang ia gunakan merusak hukum dan konstitusi yang ada.
"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," ucapnya.

Share this article
Permintaan Setara Institute ini dikarenakan Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.