AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik.
Imbas dari putusan MKMK ini, Anwar Usman yang tidak lain merupakan paman Gibran Rakabuming dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Terkait dengan hal ini, Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra turut memberikan suara.
Ia menilai seharusnya bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto segera mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo mengganti cawapresnya,” tutur Surya Tjandra dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com pada Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga: Akun Instagram Gibran Rakabuming Diserang usai Anwar Usman Diberhentikan, Warganet: Cawapres Ilegal
Tak tanggung-tanggung dirinya juga menyindir bahwa Prabowo Subianto tidak percaya diri tanpa dukungan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi kompetisi dengan capres lain di Pilpres 2024 mendatang.
Maka dari itu Ketua Umum Partai Gerindra ini memaksakan agar putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa menjadi cawapres.
“Tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya, tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lainnya,” ungkapnya.
Juru Bicara Anies Baswedan ini menyebut bahwa putusan terbaik batas usia capres cawapres yang diketok oleh Anwar Usman dkk ini memang sejak awal sudah bermasalah.
Maka dari itu dengan dicopotnya Anwar Usman dari Ketua MK ini bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.
“Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” kata Surya Tjandra.
Dirinya menilai bahwa terjadinya kisruh putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres dan cawapres ini berawal dari Prabowo Subianto.
Yang mana bakal capres dari KIM ini kurang percaya diri sehingga harus memaksakan agar Gibran Rakabuming bisa menjadi bakal cawapresnya.
“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” ujar Surya Tjandra.
“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski mengubah UU yang ada melalui MK,” imbuhnya.
Baca Juga: Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.