AYOJAKARTA.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan menganggapnya melanggar prosedur.
Dalam pandangannya, tindakan MKMK dan pengumuman putusannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anwar Usman menyayangkan bahwa proses peradilan etik oleh MKMK dilakukan secara terbuka, padahal menurut peraturan MK, seharusnya dilakukan secara tertutup.
Menurut Anwar Usman, ini adalah pelanggaran normatif yang serius. Menurut Anwar, langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat pembentukan Majelis Kehormatan yang seharusnya menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individu maupun institusional.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK
Mengutip dari Republika pada Rabu, 8 November 2023, Anwar juga mengkritik kegiatan pembacaan putusan MKMK yang dilakukan secara terbuka. Baginya, langkah ini seharusnya tidak diambil, meskipun ada alasan untuk menjaga citra MK di mata publik. Baginya, itu tetap merupakan pelanggaran norma dan ketentuan yang berlaku.
Meskipun Anwar Usman memiliki kekuasaan untuk mengintervensi sidang pengucapan putusan MKMK, ia memilih untuk tidak melakukannya.
Pada saat itu, sebagai Ketua MK, ia tetap memilih untuk tidak campur tangan atau mempengaruhi proses peradilan Majelis Kehormatan MK yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Merosot Usai Putusan MK, Batasan Usia Cawapres Gibran Dibatalkan?
Konsekuensi Putusan MKMK
Sebagai hasil dari putusan MKMK, Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini juga menghasilkan pendapat berbeda (dissenting opinion) karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Ini berarti bahwa Anwar Usman sekarang hanya memiliki posisi sebagai hakim MK biasa.
Putusan MKMK ini muncul sebagai akibat dari MK yang memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Diberhentikan dan Dilarang Mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pilpres
Meskipun enam gugatan ditolak, MK memutuskan untuk mengabulkan satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A (Nomor 90/PUU-XXI/2023).
Putusan yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pun tetap disahkan, meskipun ada empat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Share this article
Anwar Usman, mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan menganggapnya melanggar prosedur.