Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres

Anwar Usman, mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan menganggapnya melanggar prosedur.
Anwar Usman, mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan menganggapnya melanggar prosedur.

AYOJAKARTA.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengeluarkan kritik tajam terhadap putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan menganggapnya melanggar prosedur.

Dalam pandangannya, tindakan MKMK dan pengumuman putusannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anwar Usman menyayangkan bahwa proses peradilan etik oleh MKMK dilakukan secara terbuka, padahal menurut peraturan MK, seharusnya dilakukan secara tertutup.

Menurut Anwar Usman, ini adalah pelanggaran normatif yang serius. Menurut Anwar, langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat pembentukan Majelis Kehormatan yang seharusnya menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individu maupun institusional.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Mengutip dari Republika pada Rabu, 8 November 2023, Anwar juga mengkritik kegiatan pembacaan putusan MKMK yang dilakukan secara terbuka. Baginya, langkah ini seharusnya tidak diambil, meskipun ada alasan untuk menjaga citra MK di mata publik. Baginya, itu tetap merupakan pelanggaran norma dan ketentuan yang berlaku.

Meskipun Anwar Usman memiliki kekuasaan untuk mengintervensi sidang pengucapan putusan MKMK, ia memilih untuk tidak melakukannya.

Pada saat itu, sebagai Ketua MK, ia tetap memilih untuk tidak campur tangan atau mempengaruhi proses peradilan Majelis Kehormatan MK yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Merosot Usai Putusan MK, Batasan Usia Cawapres Gibran Dibatalkan?

Konsekuensi Putusan MKMK

Sebagai hasil dari putusan MKMK, Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini juga menghasilkan pendapat berbeda (dissenting opinion) karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Ini berarti bahwa Anwar Usman sekarang hanya memiliki posisi sebagai hakim MK biasa.

Putusan MKMK ini muncul sebagai akibat dari MK yang memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Diberhentikan dan Dilarang Mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pilpres

Meskipun enam gugatan ditolak, MK memutuskan untuk mengabulkan satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A (Nomor 90/PUU-XXI/2023).

Putusan yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pun tetap disahkan, meskipun ada empat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Majelis Kehormatan MK
# Anwar Usman
# Gibran Rakabuming

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.