AYOJAKARTA.COM – Sempat menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi, nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dikenal luas oleh publik.
Meski sempat mendapat beragam komentar pedas warganet, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tetap maju saat kasus Ferdy Sambo mencuat.
Selain Donal Fariz, nama Febri Diansyah serta Rasamala Aritonang kini kembali mewarnai pemberitaan di jagad media tanah air.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan, IPW Desak Polda Metro Jaya Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri
Ketiga advokat tersebut diketahui telah dicegah atau dicekal pergi ke luar negeri selama jangka waktu enam bulan kedepan.
Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Langkah pencegahan terhadap ketiga pengacara tersebut dilakukan KPK guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: Firli Bahuri Tidak Hadir di Pemeriksaan Hari Ini, Eks Penyidik KPK: Harus Dicegah ke Luar Negeri
Terkait dengan pencekalan terhadap ketiga advokat, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan adanya kabar tersebut.
“Yang dimaksud adalah tiga orang advokat, dan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan tentunya,” jelas Ali kepada awak media.
Lebih lanjut, Ali menambahkan pemanjangan masa berlaku pencegahan bisa kembali diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Absen dari Panggilan Polri, Pakar Hukum: Bagian dari Strategi
“Jika keterangan tiga orang advokat ini dibutuhkan, tetap berada di dalam negeri dan tentu kelancaran dari berkas perkara tersangka SYL dapat cepat selesai,” imbuh Ali.
Saat dimintai keterangan terkait dengan nama tiga orang advokat yang dimaksud, Ali tidak secara eksplisit menyebut ketiganya.
“Mhh, yang pernah dipanggil dan diperiksa, oke,” jelas Ali Fikri saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Sehubungan dengan adanya kabar pencegahan, Kuasa Hukum SYL Febri Diansyah memberikan pernyataan tertulis.
“Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” ungkap Febri Diansyah.
Febri juga menambahkan, bahwa ia bisa memastikan tugas sebagai advokat dijalankan dengan itikad baik dan profesional.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu Febri, Donal serta Rasamala sempat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus SYL.
Saat itu, dalam keterangannya kepada awak media Febri mengaku belum menerima surat pemanggilan.
“Jadi perlu kami sampaikan, kami bertiga belum menerima surat panggilan dari KPK sebagai saksi,” ungkap Febri.
Lebih lanjut Febri menambahkan, kedatangannya ke KPK merupakan bentuk komitmen terhadap proses dan upaya penegakan hukum.
Sehingga, meski surat panggilan dari KPK belum sempat diterima secara resmi, ketiga pengacara tersebut tetap memilih hadir.
“Karena kami punya komitmen,” jelas Febri seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis, 9 November 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***