AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tidak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan alasan ada tugas dinas ke Aceh sebagai ketua KPK.
Terkait ketidakhadiran ini, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan alasan yang digunakan oleh Firli sangat mengecewakan.
Baca Juga: Daftar Ulama dan Habib yang Bergabung ke Tim Kampanye Prabowo-Gibran
“Firli seolah olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara-acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya," ujar Yudi, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan bahwa Firli Bahuri harus dilarang bepergian keluar negeri, demi mencegah dirinya kabur dari pemeriksaan.
"Penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa, harus melakukan pencegahan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Sikap yang ditunjukan Firli saat ini, dinilai Yudi sebagai penghambat dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sikap Firli ini tentu bisa dianggap sebagai sikap tidak kooperatif. Apalagi pada panggilan pemeriksaan perdana sebelumnya (sempat) dia tidak hadir juga," ucapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Kampung AMIN, Siap Menang di Pilpres 2024?
Sebelumnya, diinformasikan bahwa Firli akan menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 7 November 2023.
Namun, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyampaikan bahwa Firli tidak bisa hadir atau absen karena memiliki agenda lain di hari yang sama.
"Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat kesana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," ucap Ali Fikri, Senin (6/11/2023).***

Share this article
Firli Bahuri tidak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan alasan ada tugas dinas ke Aceh sebagai ketua KPK.