News

7 Keistimewaan PPPK yang Sama dengan Hak PNS! Simak Selengkapnya di Sini!

Oleh: Nuriyah Nofasari Minggu 05 Nov 2023, 10:41 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Dengan disahkannya secara resmi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) oleh Presiden Joko Widodo, terwujudlah regulasi yang mengatur hak-hak yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hak-hak tersebut untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan yang diambil itu membawa kabar gembira karena memberikan harapan bahwa PPPK akan diberikan hak yang serupa dengan PNS, membawa kesetaraan dalam hal-hak dan perlakuan di dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga: BKN Informasikan 3 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Apa Saja?

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, terdapat tujuh hak istimewa yang juga dimiliki oleh PPPK, di antaranya:

1. Penghasilan berupa gaji dan upah bagi PNS dan PPPK.

2. Penghargaan dalam bentuk tunjangan jabatan, fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu yang bersifat motivasi.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Kementerian PAN-RB Rilis Materi SKD CPNS dan PPPK 2023, Lihat Jumlah Soalnya!

3. Tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

5. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

Baca Juga: Info Penting bagi Peserta CPNS dan PPPK: Jadwal Seleksi Kompetensi dan Aturan Berpakaian Ujian yang Wajib

6. Pengembangan karier, kompetensi, dan talenta.

7. Bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi.

Dalam hal penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan, Presiden dapat mengatur hal tersebut dengan memperhatikan keuangan negara.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

TAGS:
Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris